Indonesiasendiri menganut politik luar negeri aktif, ini tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri yang berbunyi: Pada dasarnya bebas yang dimaksud di atas adalah tidak memihak atau ikut serta pada kekuatan yang ingin berseteru dan tidak sesuai dengan nilai luhur bangsa. Sedangkan aktif yang
MencariMakna Politik Bebas Aktif di Tengah Krisis Ukraina. Para pengunjuk rasa memegang spanduk mengecam invasi Rusia ke Ukraina di depan Kedutaan Besar Rusia di Jakarta, 4 Maret 2022. (Foto: AFP) Sejak Sekolah Dasar, anak-anak Indonesia diajarkan tentang politik luar negeri bebas aktif. Dalam praktiknya, prinsip itu tidak mudah diterapkan
AW Wijaya merumuskan: Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain.
Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd.
pencetus politik luar negeri bebas aktif adalah